BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Ttambang Tbk (Antam) naik lagi pada perdagangan hari ini, Kamis (27/11/2025), sebesar Rp9.000 menjadi Rp2.387.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang juga naik Rp9.000 menjadi Rp2.248.000 per gram, seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini.
Kenaikan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot yang ditutup naik 0,79% menjadi US$4.163,4 per troy ounce, pada perdagangan Rabu (26/11/2025).
Harga emas dunia terus melonjak seiring meningkatnya ekspetasi pelaku pasar bahwa Federal Reserve (The Fed) akan memangkas suku bunga acuan atau Fed Funds Rate (FFR) dalam rapat FOMC pada Desemeber 2025.
Pelaku pasar semakin yakin The Fed yang merupakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) akan melonggarkan kebijakan moneter termasuk memangkas FFR sebesar 25 basis poin (bps) di Desember 2025.
Meningkatnya keyakinan pelaku pasar seiring kabar Presiden Donald Trump telah menyiapkan orang terdekatnya, Kebin Hassett, untuk menggantikan Gubernur The Fed, Jerome Powell, yang akan berakhir masa tugasnya tahun depan.
Dengan koleganya sebagai Gubernur The Fed, pelaku pasar meyakini keinginan Trump agar suku bunga acuan atau FFR rendah dapat diwujudkan. Pasalnya, Trump dana Jerome Powell sering berselisih paham terkait kebijakan suku bunga The Fed.
Mengutip CME FedWatch, pelaku pasar meyakini peluang Federal Funds Rate turun 25 basis poin (bps) dalam rapat FOMC di Desember 2025 mencapai 84,7%, meningkat signifikan dari 30,1% pada pekan lalu.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (27/11/2025):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.243.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.387.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.714.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.046.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.710.000.
- Harga emas 10 gram: Rp23.365.000.
- Harga emas 25 gram: Rp58.287.000.
- Harga emas 50 gram: Rp116.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp232.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp582.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.163.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.327.600.000. (jea)


