Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.954.000 per Gram, Dipicu Rilis World Gold Council

BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik pada perdagangan hari ini, Selasa (10/2/2026), dipicu rilis terbaru World Gold Council.

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam naik Rp14.000 menjadi Rp2.954.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.940.000 per gram.

Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp14.000 menjadi Rp2.748.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.734.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup naik 1,83% menjadi US$5.059,3 per troy ounce, seiring rilis terbaru dari World Gold Council terkait aksi borong bank sentral terhadap logam mulia per Januari 2026.

World Gold Council mencatat bank sentral (WGC) mencatat pembelian emas dunia oleh bank-bank sentral berbagai negara sepanjang Tahun 2025 mencapai lebih dari 860 ton, dan terus berlanjut pada Januari 2026.

Salah satu yang paling agresif melakukan pembelian emas dunia adalah bank sentral Tiongkok atau People Bank of China (PBOC) membeli emas sebanyak 40.000 troy ounce pada Januari 2026. Hal itu, menandai aksi borong emas dunia yang dilakukan PBoC selama 15 bulan berturut-turut, atau sejak November 2024

Dengan demikian, harga emas dunia diprediksi akan stabil di level US$5.000 per troy ounce dan akan mengalami kenaikan berkelanjutan, meskipun ada aksi ambil untung (profit taking).

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (10/2/2026):

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.527.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.954.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.848.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.747.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.545.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp29.035.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp72.462.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp144.845.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp289.612.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp723.765.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.447.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.894.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Melambung ke Level 8.100, Investor Borong Saham Semen Indonesia dan Bank Mandiri

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Tipis Imbas Pelemahan Dolar AS Seiring Tekanan Jual US Treasury

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat tipis imbas...

FTSE Russell Tunda Evaluasi Indeks Indonesia untuk Maret 2026, Lagi-Lagi karena Free Float

BRIEF.ID - FTSE Russell mengumumkan menunda evaluasi indeks Indonesia...

Indonesia Daily Brief (February 10, 2026)

TOP NEWS Reuters — Indonesia will hold a follow-up briefing...