Harga Emas Antam Merosot Rp100.000, Aksi Profit Taking Berlanjut

BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot seiring aksi profit taking atau ambil untung yang berlanjut pada perdagangan hari ini, Jumat (6/2/2026).

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas antam merosot Rp100.000 menjadi Rp2.856.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.956.000 per gram.

Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang anjlok hingga Rp149.000 menjadi Rp2.571.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.720.000 per gram.

Koreksi pada harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ambruk 4,3% menjadi US$4.751,9 per troy ounce pada penutupan perdagangan Kamis (5/2/2026).

Aksi jual massal (sell off) terhadap emas dunia masih dilakukan investor untuk membukukan keuntungan, karena harga logam mulia ini sudah melambung tinggi.

Pada Tahun 2025, harga emas dunia mengalami kenaikan hingga 65%, dan tren penguatan aset ini berlanjut sepanjang Januari 2026 hingga sempat menyentuh level tertinggi di level US$ 5.500 per troy ounce dalam perdagangan intraday.

Sejak menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa pada 29 Januari 2026, harga emas dunia berbalik merosot. Pada akhir pekan lalu, harag emas dunia anjlok 9% dalam sehari.

Sepanjang pekan ini, fluktuasi harga emas dunia masih terjadi, yakni anjlok anjlok hampir 5% pada Senin (2/2/2026), menguat dua hari pada 3-4 Februari 2026 dengan total kenaikan 7,73%, lalu anjlok lagi pada perdagangan kemarin.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (6/2/2026):

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.578.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.856.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.652.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.453.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.055.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp28.055.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp70.012.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp139.945.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp279.812.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp699.265.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.398.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.796.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cadangan Devisa Menyusut US$1,9 Miliar per Januari 2026, Ini Pemicunya

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) menyampaikan posisi cadangan devisa...

IHSG Terhempas ke Level 7.000, Tertekan Aksi Jual Saham Astra dan Gudang Garam

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Presiden Prabowo – PM Albanese Perkuat Kerja Sama Strategis

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Perdana...

Airlangga: Sektor Jasa Keuangan, Kunci Pendalaman Pasar

BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,  penguatan sektor...