BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meroket seiring perkembangan Greenland yang kian memanas, dan kondisi dunia menghadapi defisit fiskal.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, Rabu (21/1/2026), harga emas Antam melonjak Rp35.000 menjadi Rp2.772.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.737.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali emas batangan Antam, yang juga naik Rp34.000 menjadi Rp2.612.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.578.000 per gram.
Lonjakan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang melejit 1,37% menjadi US$4.758,6 per troy ounce pada penutupan perdagangan Selasa (20/1/2026).
Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Venezuela, serta AS dan Uni Eropa (UE) masih menjadi faktor utama yang mendorong lonjakan harga emas Antam.
Permintaan emas dunia melonjak, seiring kekhawatiran investor terhadap potensi perang tarf bahkan perang fisik, karena ancaman Presiden AS, Donald Trump, untuk menguasai Venezuela dan Greenland yang saat ini berstatus semi-otonom di bawah kedaulatan Denmark.
Selain itu, kekhawatiran investor terhadap kondisi negara-negara di dunia, yang harus berjuang menghadapi defisit fiskal semakin nyata, seiring runtuhnya imbal hasil (yield) US Treasury, dan juga obligasi pemerintah Jepang.
Sepanjang pekan ini, yield obligasi pemerintah Jepang terus tergerus. Pada perdagangan kemarin, yield surat utang pemerintah Jepang tenor 40 tahun naik menjadi di atas 4%, tertinggi sejak kali pertama dijual ke pasar pada 2007.
Ketegangan geopolitik menambah ketidakpastian global, sehingga investor cenderung menghindari aset berisiko seperti saham dan valuta asing, termasuk obligasi, kemudian mengalihkan modal ke logam mulia terutama emas yang dinilai sebagai aset safe haven.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (21/1/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.436.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.772.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.484.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.201.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.635.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.215.000.
- Harga emas 25 gram: Rp67.912.000.
- Harga emas 50 gram: Rp135.745.000.
- Harga emas 100 gram: Rp271.412.000.
- Harga emas 250 gram: Rp678.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.356.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.712.600.000. (jea)


