BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak Rp20.000 menjadi Rp1.964.000 per gram pada perdagangan hari ini, Jumat (29/8/2025).
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang juga naik Rp20.000 menjadi Rp1.810.000 per gram, seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini.
Lonjakan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasaar spot yang naik 0,54% menjadi US$3.416,3 per troy ounce pada penutupan perdagangan Kamis (28/8/2025).
Kenaikan harga emas Antam tersebut merupakan yang tertinggi sejak 22 Juli 2025, dan menandai penguatan selama 3 hari berturut-turut dengan pertambahan sebesar 1,5%.
Rilis data ekonomi terbaru AS yang solid menjadi sentimen positif yang melambungkan harga emas dunia. Pada Kamis (28/8/2025), US Bureau of Economic Analysis melaporkan ekonomi AS secara tahunan atau year-on-year (yoy) tumbuh 3,3% pada kuartal II 2025.
Hal itu menunjukkan daya beli rakyat AS masih kuat, meskipun isu tarif telah mendongkrak harga barang dan jasa, sehingga laju inflasi mungkin akan terakselerasi.
Investor menunggu rilis ata Personal Consumption Expenditure (PCE) pada hari ini, Jumat (29/8/2025), karena akan menjadi preferensi bagi bank sentral AS atau Federal Reserve (The Fed) dalam menentukan kebijakan moneter termasuk suku bunga acuan.
Seperti dilansir Bloomberg, konsensus pasar memperkirakan laju inflasi AS pada Juli 2025 sebesar 2,9% (yoy). Jika prediksi tersebut benar, maka akan menjadi inflasi AS tertinggi dalam 5 bulan terakhir.
Meski demikian, konsensus pasar meyakini The Fed akan tetap menurunkan suku bunga acuan dalam pertemuan pada September 2025, karena laju inflasi yang terakselerasi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (29/8/2025):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.032.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.964.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.868.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.777.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.595.000.
- Harga emas 10 gram: Rp19.135.000.
- Harga emas 25 gram: Rp47.712.000.
- Harga emas 50 gram: Rp95.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp190.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp476.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp952.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.904.600.000. (jea)