BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik lagi pada perdagangan hari ini, Selasa (24/2/2026), imbas tensi geopolitik Timur Tengah, seiring perkembangan negosiasi Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam melesat Rp40.000 menjadi Rp 3.068.000 per gram dari level sebelumnya Rp3.028.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang melonjak Rp41.000 menjadi Rp2.854.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.813.000 per gram.
Lonjakan harga emas Antam dipengaruhi pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup menguat 2,48% menjadi US$ 5.236 per troy ounce, pada perdagangan Senin (23/2/2026).
Kenaikan tersebut, membawa harga emas dunia mencetak rekor tertinggi sejak 29 Januari 2026, dan menguat selama empat hari berturut-turut. Dalam 4 hari terakhir, harga emas mengalami kenaikan sebesar 7,31%.
Tren penguatan harga emas dipengaruhi sentimen pelaku pasar, yang terus memburu logam mulia, seiring situasi di Iran, dan perkembangan kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).
Tensi geopolitik yang meningkat seiring masuknya pasukan militer AS di kawasan Timur Tengah, dan evakuasi personel non-darurat di Kedutaan Besar AS di Beirut, membuat ketegangan geopolitik di kawasan itu makin meningkat.
AS dan Iran tengah membahas perjanjian nuklir, namun belum mencapai kesepakatan. Presiden AS, Donald Trump, memberi waktu maksimal 15 hari untuk menuntaskan perundingan tersebut.
Sebagai bentuk tekanan terhadap Iran, militer AS dikerahkan dalam jumbal besar di kawasan timur tengah, termasuk kapal induk, hingga pesawat tempur. Pasukan militer yang dikerahkan AS disebut-sebut merupakan yang terbesaj sejak Invasi Irak pada 2003.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (20/2/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.584.000.
- Harga emas 1 gram: Rp3.068.000.
- Harga emas 2 gram: Rp6.076.000.
- Harga emas 3 gram: Rp9.089.000.
- Harga emas 5 gram: Rp15.115.000.
- Harga emas 10 gram: Rp30.175.000.
- Harga emas 25 gram: Rp75.312.000.
- Harga emas 50 gram: Rp150.545.000.
- Harga emas 100 gram: Rp301.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp752.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.504.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp3.008.600.000. (jea)


