Harga Emas Antam Kembali Sentuh Level Rp1,9 Juta per Gram Dipicu Estimasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menyentuh level Rp1,9 juta per gram, dipicu estimasi pemangkasan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Federal Reserve (The Fed). 

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, Kamis (10/7/2025), emas Antam menguat Rp8.000 menjadi Rp1.902.000 per gram. Sedangkan harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam juga naik Rp8.000 menjadi Rp1.746.000 per gram.

Menguatnya harga emas Antam mengikuti dinamika harga emas dunia di pasar spot yang ditutup menguat 0,49% menjadi US$3.317,7 per troy ounce pada perdagangan Rabu (9/7/2025).

Penguatan harga emas dunia, dipicu rilis notula rapat (minutes of meeting) The Fed, yang menunjukkan para petinggi bank sentral AS terpecah dalam menilai dampak kebijakan tarif Presiden AS, Donald Trump.

Sebagian besar peserta rapat menilai ada risiko bahwa tarif akan memiliki dampak yang lebih persisten terhadap inflasi, meskipun ada juga yang berpendapat dampaknya hanya akan terjadi sekali.

Secara umum, pejabat The Fed masih berpegang pada kebijakan moneter yang cenderung longgar, dan menilai masih ada kemungkinan suku bunga acuan turun tahun ini.

Sebanyak 10 dari 19 pejabat The Fed memperkirakan setidaknya ada 2 pemangkasan suku bunga acuan tahun ini. Sedangkan 7  pejabat lainnya memperkirakan tidak ada pemotongan sama sekali, dan 2 sisanya memproyeksikan hanya ada sekali penurunan suku bunga.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (10/7/2025):

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.001.000.
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.902.000.
– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.744.000.
– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.591.000.
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.285.000.
– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.515.000.
– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.162.000.
– ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.245.000.
– ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.412.000.
– ⁠Harga emas 250 gram: Rp460.765.000.
– ⁠Harga emas 500 gram: Rp921.320.000.
– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.842.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BEI: 74 Emiten Terancam Denda Rp150 Juta karena Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Interim

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 74...

IHSG Tembus Level 7.000, Cetak Nilai Transaksi Rp 13,37 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat...

Kemenkeu Targetkan Penerbitan SBN Capai Rp334 Triliun di Semester II 2025, Berikut Strateginya

BRIEF.ID - Kementerian Keuangan menargetkan penerbitan surat berharga negara...