Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp1,5 Juta per Gram

BRIEF.ID – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik hingga menembus Rp1,5 juta pada perdagangan hari ini, Kamis (21/11/2024).

Pada pembukaan perdagangan hari ini, harga emas Antam terpantau naik Rp10.000 menjadi Rp1.508.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya Rp1.498.000 per gram.

Hal yang sama juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam, yang naik Rp12.000 menjadi Rp1.362.000 per gram seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini.

Setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Sedangkan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam dari pecahan terkecil hingga terbesar, seperti tercatat di laman Logam Mulia, pada Kamis (21/11/2024):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp799.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.498.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.936.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.379.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.265.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.475.000
  • Harga emas 25 gram: Rp36.062.000
  • Harga emas 50 gram: Rp72.045.000
  • Harga emas 100 gram: Rp144.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp359.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp719.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.438.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan...

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Sebagai Pelatih Timnas U-20  

BRIEF.ID - PSSI resmi menunjuk Frank van Kempen sebagai...

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...