BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melesat pada perdagangan hari ini, Selasa (3/11/2026) imbas harga minyak dunia turun.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam naik Rp10.000 menjadi Rp2.541.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.531.000 per gram.
Sedangkan harga pembelian kembali (buyback) emas Antam melesat Rp25.000 menjadi Rp2.311.000 per gram dari posisi sebelumya Rp2.286.000 per gram.
Lonjakan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup naik 1,78% ke level US$3.944,8 per troy ounce pada perdagangan Senin (2/11/2026).
Investor melanjutkan aksi bargain hunting atau serok di bawah, karena harga emas dunia dianggap “cukup murah” setelah terkoreksi ke bawah level US$4.000 per troy ounce.
Selain itu, lonjakan harga emas juga dipicu penurunan harga minyak dunia, seiring meredanya ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mendapatkan mandat dari Pemimpin Tertinggi Mojtaba Khamenei untuk bernegosiasi demi mencapai perdamaian dengan Amerika Serikat (AS).
Kabar tersebut langsung memicu penurunan harga minyak dunia. Pada penutupan perdagangan kemarin, harga minyak mentah jenis Brent ditutup anjlok 8,17% ke US$104,17 per barel.
Perkembangan terbaru dari kawasan Timur Tengah meredam kekhawatiran terkait lonjakan harga energi, yang dapat memicu kenaikan inflasi global.
Hal itu, memberi ruang bagi bank sentral di berbagai negara, termasuk Federal Reserve di AS untuk tidak agresif dalam menaikkan suku bunga acuan.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di emas menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga naik.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Selasa (3/11/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.320.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.541.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.022.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.508.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.480.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.905.000.
- Harga emas 25 gram: Rp62.137.000.
- Harga emas 50 gram: Rp124.195.000.
- Harga emas 100 gram: Rp248.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp620.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.240.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.481.600.000. (Jea)


