Hak Angket Pemilu 2024, JK: Kalau Bersih Seharusnya Tak Perlu Khawatir

BRIEF.ID – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan, penggunaan hak angket DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu baik untuk semua pihak. Pengguliran hak angket merupakan momen klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu. Apabila tidak curang atau bersih seharusnya tak perlu khawatir.

Wacana penggunaan hak angket DPR muncul atas saran calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Hal itu direspons positif  PDI Perjuangan, partai politik (parpol) pendukung Ganjar-Mahfud meski partai belum bersikap. Tak berselang beberapa lama, capres nomor urut 1, Anies Baswedan beserta parpol pengusungnya, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga mendukung pengajuan hak angket itu.

”Tentunya, hak angket itu baik bagi pihak tergugat karena sekarang banyak isu bahwa  pemilu ada masalah. Jadi, kalau ada hak angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan,” ujar JK seusai menghadiri ujian promosi doktor mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/2/2024).

Menurut JK, pihak tergugat bisa mengklarifikasi dugaan kecurangan pemilu guna menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul. Apabila tidak ada kecurangan atau kesalahan dalam pemilu, semua pihak tak perlu khawatir. Hak angket DPR bisa digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, hingga kehidupan masyarakat.

Pihak tergugat, menurut JK, tidak perlu khawatir atau menolak wacana hak angket. Kekhawatiran yang dimunculkan oleh tergugat bisa menjadi indikasi adanya kecurangan dalam Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden.

”Jalani saja, tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi, kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya,” ucap JK.(Kompas.id)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan...

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Sebagai Pelatih Timnas U-20  

BRIEF.ID - PSSI resmi menunjuk Frank van Kempen sebagai...

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...