Guru Besar FEB UI Ungkap Kewajiban Penerapan Skema Pembagian Risiko

BRIEF.ID – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menyatakan, kewajiban penerapan skema pembagian risiko (co-payment) antara perusahaan asuransi dan nasabah bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).

Telisa, seperti diberitakan Antara,  Senin (9/6/2025), menuturkan secara teori, industri asuransi memiliki risiko moral (moral hazard).

Risiko moral, yakni kemungkinan peserta asuransi melakukan tindakan yang merugikan, mengabaikan, maupun ceroboh terhadap objek asuransi karena merasa terlindungi dengan adanya ganti rugi dari perusahaan asuransi.

Dengan adanya skema co-payment, kata dia, akan terdapat pembagian risiko antara penyedia jasa asuransi dengan pemegang polis, sehingga para peserta asuransi dapat lebih bertanggung jawab dan tidak terlalu membebani industri asuransi dengan adanya moral hazard tersebut.

“Dalam teori industri asuransi ada moral hazard, jadi tujuan co-payment menekan moral hazard tersebut agar industri asuransi dapat lebih dapat sustainable (berkelanjutan),” ujar Telisa.

SEOJK 7/2025 mengatur bahwa co-payment adalah porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

OJK menetapkan batas maksimum porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan serta Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Telisa menyampaikan kebijakan tersebut dalam jangka pendek memang berpotensi untuk mengurangi minat masyarakat berasuransi.

Ia mendorong pemerintah, pelaku jasa asuransi, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat penerapan co-payment serta bagaimana skema itu diimplementasikan, terutama terkait batas maksimum porsi pembiayaan yang harus dibayarkan nasabah.

“Dengan sosialisasi kepada masyarakat dalam jangka panjang, seharusnya masyarakat lebih menyadari pentingnya sustainability dari program (co-payment) ini,” ucapnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru, Pelaku Pasar Sambut Positif Pemangkasan BI-Rate dan FFR

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Sentuh Level Rp16.480 per Dolar AS, Ini Pemicunya

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga menyentuh...

Harga Emas Antam Anjlok Rp17.000 Imbas Pemangkasan Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

The Fed Pangkas Suku Bunga 25 Bps, Jerome Powell Keluhkan Pasar Tenaga Kerja AS

BRIEF.ID - Bank sentral Amerika Serikat  atau Federal Reserve...