BRIEF.ID – Hingga kini, putra sulung Presiden Soekarno, Guntur Soekarno, masih menanti realisasi janji Presiden Joko Widodo untuk memberikan dana tunai untuk delapan ahli waris mendiang Presiden Soekarno terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres RI serta Bekas Presiden dan Wapres RI. Guntur juga merasa ada hak-hak Bung Karno lainnya yang juga belum diterima, seperti hak perawatan kesehatan dan pensiun.
Padahal, mantan-mantan Presiden terdahulu setelah Presiden Soekarno – yaitu Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Jokowi – sudah menerima pemberian negara dalam bentuk uang atau lahan berikut bangunan rumahnya.
”Saat pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, saya ditemani cucu saya Syahan. Dalam pertemuan sekitar dua tahun lalu itu, saya sampaikan bahwa Bapak (Bung Karno) sebagai Presiden sama sekali belum menerima hak-haknya seperti saat perawatan sakitnya di Wisma Yaso, pensiun, dan hak lainnya sebagai mantan Presiden, seperti terdapat dalam undang-undang (UU No 7/1978),” ujar Guntur yang akrab disapa Mas To dikutip dari Kompas.id, Sabtu (6/7/2024).
Menurut Mas To, sebagai kakak tertua dari almarhumah Ibu Fatmawati, pihaknya tidak meminta rumah karena adik-adiknya sudah punya rumah masing-masing dan sulit pembagiannya jika pemberian negara itu dalam bentuk rumah.
”Saya minta dana tunai sebagai pengganti rumah untuk delapan ahli waris bapak, yaitu anak-anak, karena Ibu sudah meninggal. Namun, sampai sekarang, dana itu belum pernah diterima,” kata Mas To.
Kedelapan orang itu adalah lima anak Bung Karno dari Fatmawati (almarhumah), yaitu Guntur, Megawati, Rachmawati (almarhumah), Sukmawati, dan Guruh. Adapun tiga orang lagi adalah Bayu Soekarno dan Taufan Soekarno (almarhum) anak dari Ibu Hartini (almarhumah). Seorang lagi adalah Kartika, anak dari Ratna Sari Dewi Soekarno, istri lainnya dari Presiden Soekarno.
Terkait ketentuan Pasal 20 UU No 7/1978 yang mengatur jika mantan presiden memiliki seorang istri lebih dari satu, maka pensiun atau nilai sebuah rumah kediaman dari pemberian negara kepada janda presiden dibagi rata di antara istri-istrinya yang sah, Mas To tidak mengetahuinya.
Demikian pula pengaturan khusus kendaraan milik negara berikut dengan pengemudinya yang disediakan dan hanya untuk istri pertama yang sah, Mas To juga tak mengetahuinya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Abdy Yuhana, Rabu (3/7/2024) menyatakan, Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno belum mendapatkan hak-haknya sesuai UU No 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Merujuk pada UU tersebut, Soekarno dan ahli warisnya dinilai juga berhak mendapat perhatian dan kesejahteraan dari negara. Untuk itu, DPP Pengurus Pusat Persatuan Alumni GMNI menuntut pemerintah memberikan hak-hak yang sama seperti pernah diterima mantan-mantan Presiden RI setelah Bung Karno.
Tak ada pengecualian
Saat dikonfirmasi Kompas, Jumat (5/7/2024), Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utomo menyatakan, pihaknya menghargai dan mengapresiasi jasa-jasa dari mantan presiden dan wapres, termasuk Presiden Soekarno. Pihaknya akan memberikan hak para mantan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Berkaitan dengan keinginan tersebut, kami akan memberikan hak-hak tersebut tanpa ada pengecualian. Semuanya berpedoman pada ketentuan yang ada,” kata Setya.
Menurut Setya, jika terdapat mantan atau ahli waris yang merasa belum mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan, Setneg siap membicarakannya dan mencari solusi terbaik dengan mantan atau ahli warisnya.
Sebagian Sudah Diterima
Sebelumnya, Setya Utomo pernah menyatakan UU No 7/1978 yang diterbitkan di era Presiden Soeharto hanya mengatur hal-hal utama. Ketentuan rincinya sudah diatur dalam keputusan presiden (keppres) dan peraturan presiden (perpres) yang pernah dikeluarkan di era Presiden Megawati dan Presiden Yudhoyono.
”Presiden Jokowi tidak mengeluarkan keppres atau perpres baru terkait hak mantan presiden dan wapres. Jadi hanya mengikuti ketentuan yang sudah ada,” tuturnya.
Terkait dengan standar lahan dan tanah, spesifikasi rumah, dan perhitungan nilai, pembangunan rumah bagi mantan presiden dan wapres memang sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan (permenkeu). ”Permenkeu terakhir adalah Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Para Mantan Presiden dan Wapres RI,” ujar Setya.
Setya menambahkan, semua mantan presiden dan wapres sejauh ini sudah menerima haknya dalam bentuk lahan dan pembangunan rumah serta uang, termasuk keluarga Bung Karno sebagian menerima uang. Namun, Setya tak memerinci jumlah uang yang diterima dan kapan diberikan kepada ahli waris keluarga Bung Karno.
No Comments