Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Menjadi Rp 3.485.000

BRIEF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 5,4% menjadi  Rp 3.485.000. Sebelumnya, UMP didaerah itu adalah sebesar Rp 3.310.723.

“UMP 2023 naik menjadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Olly di PT Pos Indonesia, Manado, pada Senin pagi (28/11/2022

Olly mengatakan, besaran kenaikan UMP sesuai hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang didalamnya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ditambahkan, besaran UMP ditetapkan sesuai kondisi saat ini di daerah itu,  pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo  sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Olly.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Serangan Udara AS-Israel, PM Starmer Pastikan Inggris Tidak Terlibat

BRIEF.ID - Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer menegaskan...

Serangan Udara AS-Israel, Trump: Ayatollah Ali Khamenei Tewas

BRIEF.ID –  Presiden  Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan...

Pemerintah Indonesia Sesalkan Gagalnya Perundingan AS-Iran

BRIEF.ID – Pemerintah  Indonesia  menyatakan, sangat menyesalkan gagalnya perundingan...

Komisaris Tinggi HAM PBB: Bom dan Rudal Bukan Solusi Penyelesaian Konflik

BRIEF.ID – Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan...