Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Menjadi Rp 3.485.000

BRIEF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 5,4% menjadi  Rp 3.485.000. Sebelumnya, UMP didaerah itu adalah sebesar Rp 3.310.723.

“UMP 2023 naik menjadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Olly di PT Pos Indonesia, Manado, pada Senin pagi (28/11/2022

Olly mengatakan, besaran kenaikan UMP sesuai hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang didalamnya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ditambahkan, besaran UMP ditetapkan sesuai kondisi saat ini di daerah itu,  pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo  sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Olly.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

HSBC Perkirakan Harga Emas Dunia Tembus US$5.050 per Troy Ounce di Semester I 2026, Ini Pemicunya

BRIEF.ID - Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC)...

Megawati Kecam Intervensi Militer AS di Venezuela

BRIEF.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengecam...

BTS Bertahan di Posisi Teratas Grup Boy Band Idola

BRIEF.ID - Grup musik K-pop asal Korea Selatan, BTS...

Ambisi Presiden Trump Kuasai Greenland

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ingin...