Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Menjadi Rp 3.485.000

BRIEF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 5,4% menjadi  Rp 3.485.000. Sebelumnya, UMP didaerah itu adalah sebesar Rp 3.310.723.

“UMP 2023 naik menjadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Olly di PT Pos Indonesia, Manado, pada Senin pagi (28/11/2022

Olly mengatakan, besaran kenaikan UMP sesuai hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang didalamnya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ditambahkan, besaran UMP ditetapkan sesuai kondisi saat ini di daerah itu,  pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo  sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Olly.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Calon Menpora Berhalangan Hadir Upacara Pelantikan

BRIEF.ID - Upacara pelantikan menteri baru pada Kabinet Merah...

Presiden Segera Umumkan Pejabat Menko Polkam

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan...

Menteri Baru Kabinet Merah Putih Ungkap Arahan Presiden Prabowo

BRIEF.ID - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf...

Sri Mulyani Lengser dari Jabatan Menkeu, IHSG dan Rupiah Anjlok

BRIEF.ID - Sri Mulyani Indrawati lengser dari jabatan sebagai...