Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Menjadi Rp 3.485.000

BRIEF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 5,4% menjadi  Rp 3.485.000. Sebelumnya, UMP didaerah itu adalah sebesar Rp 3.310.723.

“UMP 2023 naik menjadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Olly di PT Pos Indonesia, Manado, pada Senin pagi (28/11/2022

Olly mengatakan, besaran kenaikan UMP sesuai hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang didalamnya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ditambahkan, besaran UMP ditetapkan sesuai kondisi saat ini di daerah itu,  pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo  sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Olly.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Melesat Tembus Level 7.400 Dipicu Aksi Borong Saham Pertambangan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Tipis Saat Pemerintah Mulai Lelang SBSN

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat tipis terhadap...

Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp1.946.000 per Gram Imbas Sinyal Pemangkasan Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Prabowo Janji Berangus Praktik “Serakahnomics” di Sektor Pertanian

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memberangus praktik-praktik...