Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Menjadi Rp 3.485.000

BRIEF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 5,4% menjadi  Rp 3.485.000. Sebelumnya, UMP didaerah itu adalah sebesar Rp 3.310.723.

“UMP 2023 naik menjadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Olly di PT Pos Indonesia, Manado, pada Senin pagi (28/11/2022

Olly mengatakan, besaran kenaikan UMP sesuai hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang didalamnya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ditambahkan, besaran UMP ditetapkan sesuai kondisi saat ini di daerah itu,  pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.

“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo  sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Olly.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menag: Terima Kasih Boleh Sediakan Mobil Ambulans di Arafah dan Mina

BRIEF.ID - Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar menyampaikan terima...

Seskab Pastikan Belum Ada Pergantian Kapolri

BRIEF.ID - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan...

Prabowo Panen Raya Jagung di Kabupaten Bengkayang

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/6/2025) bertolak menuju...

Prabowo Diangkat Sebagai Dewan Kehormatan PSSI

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi didaulat sebagai...