BRIEF.ID – Partai Golkar resmi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampingi calon presiden (Capres) Prabowo Subianto, pada Pilpres 2024.
Penetapan itu dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
“Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI,” kata Airlangga.
Gibran yang adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golkar untuk memuluskan langkahnya menjadi bacapres. Gibran juga dikabarkan telah berpamitan ke Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, pada Jumat (20/10/2023) malam.
Langkah Gibran menjadi cawapres terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat, sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Keputusan MK menyatakan bahwa syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Kini, siapa pun yang belum berusia 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, dapat maju sebagai capres-cawapres.
No Comments