BRIEF.ID – Pemerintah Australia, mulai pekan ini melarang keberadaan aplikasi TikTok di perangkat seluler pemerintah.
Menurut pemberitaan surat kabar The Australian, Senin (3/4/2023), Australia akan menyusul langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu mengumumkan larangan penggunaan aplikasi berbagi video milik Tiongkok itu karena masalah keamanan.
Perdana Menteri Anthony Albanese dilaporkan telah menyetujui larangan pemerintah atas penggunaan TikTok setelah peninjauan selesai dilakukan oleh departemen dalam negeri.
Negara Bagian Victoria juga akan melarang aplikasi berbagi video pendek itu dari perangkat seluler pemerintah, seperti diberitakan surat kabar The Age, yang mengutip seorang pejabat pemerintah negara bagian yang mengatakan bahwa Victoria akan mengikuti arahan pemerintah federal.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Kanada, Belgia, dan Komisi Eropa telah melarang TikTok dari perangkat resmi pemerintah karena isu keamanan.
TikTok sedang dalam pengawasan ketat karena muncul ketakutan bahwa data pengguna platform yang dimiliki perusahaan berbasis di Beijing, ByteDance, itu akan berakhir di tangan Pemerintah Tiongkok.
General Manager Tiktok Australia Lee Hunter mengatakan bahwa perusahaannya kecewa karena mengetahui larangan tersebut dari media. Padahal dia mengaku telah berulang kali menawarkan diri untuk terlibat secara konstruktif membahas kebijakan itu dengan pemerintah.
“Kami menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan bagi warga Australia, dan (TikTok) tidak boleh diperlakukan berbeda dengan platform media sosial lainnya,” katanya seperti dikutip The Age.
No Comments