Gibran Jadi Cawapres,Ikrar: Dua Lembaga Nyatakan Ada Pelanggaran Berat Etik

BRIEF.ID – Pengamat politik  Ikrar Nusa Bhakti  menegaskan,  bahwa dari segi hukum majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) terjadi pelanggaran berat.  Sedikitnya ada dua lembaga yang mengungkapkan pelanggaran itu, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Yang pertama adalah MKMK. Dan,  DKPP  baru saja memutuskan bahwa pendaftaran Gibran sebagai Cawapres oleh KPU itu juga melanggar etik,” kata Ikrar saat menjadi pembicara pada  diskusi media “Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bertajuk “Gerakan Intelektual Kampus dan Netralitas Presiden beserta Aparatur Negara dalam Pemilu 2024,” di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Ikrar menyatakan, apabila memang sudah terjadi pelanggaran etika, tidak menjadikan keputusan kedua institusi itu  batal demi hukum atas pencalonan Gibran.  

“Dan, sayangnya yang menjadi calon wakil presiden itu memang tidak memiliki etika  dan moral politik, termasuk yang mengajukan  Gibran sebagai cawapres, baik itu pimpinan partai politik atau pun bapaknya,” tegas dia.

Menurut Ikrar,  seorang bapak yang baik pasti akan memberikan pendidikan politik kepada anaknya dan mengajarkan kepada anak-anaknya ajaran mengenai betapa pentingnya etika dan moral politik untuk kemudian meraih kekuasaan.

Sebab kalau seseorang melanggar etika politik dan tidak memiliki moral politik, lanjut dia, bagaimana Anda bisa memiliki apa yang disebut legitimasi.

“Dan kalau Anda tidak memiliki legitimasi, bagaimana Anda bisa menjalankan otoritas Anda sebagai penguasa yang kemudian diterima oleh rakyat banyak,” ujarnya.

Disebutkan, apabila seorang wakil presiden sedang berbicara di depan mahasiswa, di depan anak-anak SMP, anak-anak SMA, kemudian membicarakan mengenai etika dan moral, tiba-tiba ada seorang mahasiswa atau jangan-jangan murid SD mengatakan “loh bapak sendiri tidak punya etika dan moral untuk menjadi wakil presiden, bagaimana Anda bicara etika dan moral kepada kami.” Inilah kata Ikrar yang harus kita hindari.  

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo

BRIEF.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan...

Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Jenderal Polisi dengan Rekam Jejak Reserse dan Pemberantasan Narkoba

BRIEF.ID – Nama Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit, DPR Uji Kelayakan Komjen Suyudi

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres)...

Dongkrak Ekonomi Kuartal IV 2026, Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan dan BSU Rp31 Triliun

BRIEF.ID – Pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun...