BRIEF.ID – Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti menegaskan, bahwa dari segi hukum majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) terjadi pelanggaran berat. Sedikitnya ada dua lembaga yang mengungkapkan pelanggaran itu, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Yang pertama adalah MKMK. Dan, DKPP baru saja memutuskan bahwa pendaftaran Gibran sebagai Cawapres oleh KPU itu juga melanggar etik,” kata Ikrar saat menjadi pembicara pada diskusi media “Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bertajuk “Gerakan Intelektual Kampus dan Netralitas Presiden beserta Aparatur Negara dalam Pemilu 2024,” di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Ikrar menyatakan, apabila memang sudah terjadi pelanggaran etika, tidak menjadikan keputusan kedua institusi itu batal demi hukum atas pencalonan Gibran.
“Dan, sayangnya yang menjadi calon wakil presiden itu memang tidak memiliki etika dan moral politik, termasuk yang mengajukan Gibran sebagai cawapres, baik itu pimpinan partai politik atau pun bapaknya,” tegas dia.
Menurut Ikrar, seorang bapak yang baik pasti akan memberikan pendidikan politik kepada anaknya dan mengajarkan kepada anak-anaknya ajaran mengenai betapa pentingnya etika dan moral politik untuk kemudian meraih kekuasaan.
Sebab kalau seseorang melanggar etika politik dan tidak memiliki moral politik, lanjut dia, bagaimana Anda bisa memiliki apa yang disebut legitimasi.
“Dan kalau Anda tidak memiliki legitimasi, bagaimana Anda bisa menjalankan otoritas Anda sebagai penguasa yang kemudian diterima oleh rakyat banyak,” ujarnya.
Disebutkan, apabila seorang wakil presiden sedang berbicara di depan mahasiswa, di depan anak-anak SMP, anak-anak SMA, kemudian membicarakan mengenai etika dan moral, tiba-tiba ada seorang mahasiswa atau jangan-jangan murid SD mengatakan “loh bapak sendiri tidak punya etika dan moral untuk menjadi wakil presiden, bagaimana Anda bicara etika dan moral kepada kami.” Inilah kata Ikrar yang harus kita hindari.
No Comments