BRIEF.ID – Partai Gerindra menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang mengumumkan pasangan Pramono Anung – Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Jakarta 2024. Pengumuman disampaikan KPUD Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang berwenang untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada.
“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani dikutip Selasa (10/12/2024).
Di sisi lain, Muzani menghormati keputusan Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati,” ujarnya.
Dia menilai keputusan untuk mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 merupakan kewenangan dari pasangan calon dan tim pemenangan terkait.
“Silakan saja, dan kami menghormati semua karena protokol untuk itu dimungkinkan,” ucapnya.
Dia menyebut Tim Hukum RIDO saat ini tengah menyiapkan gugatan yang akan dimasukkan ke MK. Adapun batas waktu pendaftaran ialah tiga hari kerja sejak KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada, yakni paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
“Sekarang lagi berproses setahu saya. MK selaku lembaga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilihan kepala daerah,” kata dia. (nov)