Ganjar Tak Langgar AD/ART PDI Perjuangan

BRIEF.ID – Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komaruddin Watubun menyatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sama sekali tidak melanggar AD/ART partai.

Dikatakan, pernyataan Ganjar siap nyapres pada Pilpres 2024 telah menimbulkan multitafsir di masyarakat, namun tidak melanggar aturan partai dan hanya dikenakan sanksi berupa teguran.

“Pak Ganjar bukan kader baru masuk. Beliau ini senior, termasuk senior dalam partai. Beliau ini pertama masuk di Papua dan mengikuti kaderisasi di sana. Oleh karena itu, beliau harus lebih berdisiplin,” kata Komaruddin di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Saat memberikan keterangan, Komaruddin didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Sementara itu, Ganjar menyatakan menerima sanksi teguran lisan yang disampaikan DPP PDI Perjuangan terkait pernyataannya siap menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

“Ada pernyataan yang saya sampaikan, kemudian menjadi diskursus di publik. Ya, lumayan ramai begitu. Saya mendapatkan peringatan. Sebagai kader, saya terima. Ini bagian dari disiplin,” kata Ganjar.

Ganjar mengaku akan memperbaiki komunikasi publik sehingga tidak menimbulkan pernyataan yang menghebohkan publik dan multitafsir. Ia juga berjanji akan menaati aturan partai, terutama menyangkut persoalan capres dan cawapres, yang akan ditentukan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Krisis Kemanusiaan Memburuk, Korban Kelaparan di Gaza Capai 266 Jiwa Sejak Blokade Zionis Israel

BRIEF.ID — Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk...

OJK Sebut Laporan Scam di Indonesia Lebih Tinggi Dibandingkan Negara Tetangga

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata laporan...

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...

OJK: Laporan Scam di Indonesia Capai 800 per Hari, Tertinggi Dibandingkan Singapura dan Hong Kong

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan scam...