BRIEF.ID – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ajaran Baru 2025 atau mulai Juni 2025.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara atau ASN (PNS dan TNI-Polri), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Pada 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Bahkan Presiden Prabowo menyampaikan sepanjang 2025 akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru. Disebutkan, guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan gaji ke-13.
Bagi guru berstatus PNS maupun PPPK akan mendapat gaji ke-13 dengan besaran setara satu kali gaji bulanan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK dimulai pada Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.
Adapun besaran gaji guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan bagi pencairan gaji-13, dengan besaran untuk setiap golongan sebagai berikut:
- Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Guru PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sedangkan untuk guru berstatus PPPK besaran gajinya sesuai ketentuan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Demikian besaran gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025 berdasarkan golongan, yang akan dicairkan mulai Juni 2025. (jea)