BRIEF.ID – Pemerintah Pusat akan menyalurkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS dan TNI-Polri), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai Juni 2025.
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (Permenkeu No.23/2026) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2025,” demikian bunyi Pasal 15 Permenkeu No.23/2025, dikutip Jumat (16/5/2025).
Permenkeu tersebut, juga mengatur bahwa dalam hal gaji ketiga belas ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah Juni 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada ASN meliputi gaji pokok, dan tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo dalam siaran pers.
Isi Permenkeu No.23/2025 juga menjelaskan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai berikut:
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300
- Anggota Rp28.104.300
- Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp24.886.200
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp19.514.800
- Eselon III/pejabat administrator Rp13.842.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp10.612.900
- Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500. (jea)