BRIEF.ID – Kebijakan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 2,5% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai protes yang meluas di berbagai media sosial (medsos) seperti X, TikTok, dan Instagram.
Pada Selasa (28/5/2024), pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan terkait iuran program Tapera. Pada pasal 15 ayat 1 dikatakan, besaran simpanan peserta Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pada ayat 2 pasal 15 PP Nomor 21 Tahaun 2024, dikatakan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melalui BP Tapera resmi menerapkan kewajiban potongan iuran Tapera untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, mapun karyawan swasta dan mandiri.
Kabar tersebut menuai kontroversi dan diprotes netizen di berbagai platform media sosial (medsos). Mereka mengeluhkan pemotongan gaji sebesar 2,5% untuk Tapera. Topik tentang iuran tapera pun menjadi trending topic di X.
“Hidup lagi capek-capeknya, banyak cicilan, gaji gak naik, eh bakal dipotong pula untuk Tapera,” kata salah satu netizen.
Ada pula yang mempertanyakan mengapa kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera yang sebelumnya berlaku untuk PNS, TNI, dan Polri, harus diperluas ke karyawan swasta.
“Bingung sama Tapera, kalau wajib semua harus dipotong gitu? Kasihan karyawan yang gajinya kecil. Bukannya itu biasanya buat PNS ya? Kenapa diwajibkan ke karyawan swasta juga,” ujar warganet lainnya.
Tak hanya itu, ada juga netizen yang mempertanyakan apakah kebijakan iuran Tapera itu berlaku juga untuk pekerja mandiri seperti tukang ojek, supir taksi online, hingga pedagang warung dan kaki lima.
Pemotongan iuran Tapera sebesar 3% yang diberlakukan 2,5% bagi karyawan dan 0,5% dibebankan ke perusahaan yang memberi pekerjaan juga dinilai akan semakin membebani rakyat.
Apalagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diperkirakan akan dinaikkan oleh pemerintah.
“Untuk pekerja mandiri dipotong 3%. Ini ojek, taksi online, warteg, termasuk pekerja mandiri nggak? Btw PPN juga bakal naik ke 12 persen,” kata netizen yang lain.
Selain karyawan, para pengusaha juga menolak kebijakan iuran Tapera yang rencananya berlaku efektif pada 2027.
No Comments