BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengangkat Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, efektif 31 Januari 2026.
Posisi itu ditempati Kiki menyusul pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, pada Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya, Kiki menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sebelumnya, Hasan menjabat Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,” demikian pernyataan resmi OJK, yang diterima Sabtu (31/1/2026)
OJK menegaskan akan menajamkan kebijakan, program kerja, dan agenda strategis serta memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.
“OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” demikian pernyataan resmi OJK.


