BRIEF.ID– Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menyatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama sekali tidak merespons laporan TPN mengenai kejanggalan aplikasi Sirekap, yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Padahal TPN Ganjar-Mahfud sudah melaporkan kejanggalan aplikasi Sirekap kepada Bawaslu, pada 12 Februari 2024 atau 2 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, pada 14 Februari 2024.
“TPN menyampaikan ada kejanggalan yang ditemukan dalam simulasi penghitungan suara melalui Sirekap KPU,” kata Firman saat konferensi pers di Media Lounge TPN, Jakarta (16/2/2024).
Ia mengatakan, kejanggalan tersebut mengakibatkan terjadinya penambahan atau penggelembungan suara untuk pasangan calon (pasnon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Di sisi lain, terjadi pengurangan suara pada paslon 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Firman mengungkapkan, dalam simulasi penghitungan suara masing-masing calon sama-sama mendapat 93 suara, namun ketika diinput ke dalam Sirekap terdapat perbedaan data yang signifikan.
“Paslon 1 tetap 93 suara, paslon 2 naik menjadi 97 suara, sedangkan paslon 3 turun jadi 92 suara,” kata Firman.
Berdasarkan temuan, kejanggalan pada simulasi Sirekap, TPN kemudian membuat laporan kepada Bawaslu untuk mengingatkan, bahwa kejanggalan pada sistem Sirekap bersifat manipulatif terhadap perhitungan suara yang sesungguhnya dan dapat menimbulkan kekacauan pada rekapitulasi suara.
“Ternyata terbukti pada hari pemungutan suara, sirekap ini masih bermasalah. Bahkan, ada temuan belum dilakukan input data oleh KPPS dari formulir C1 di TPS ternyata sudah ada datanya di Sirekap, jadi datanya terisi otomatis. Angka berapa, untuk siapa sudah ada datanya. Ini tentu manipulasi data yang serius,” ungkap Firman.
Dia menjelaskan, TPN mengkritisi masalah pada sistem Sirekap bukan semata soal angka suara, tetapi lebih pada kewajiban KPU untuk melindungi dan menjamin validitas dari aspirasi atau suara rakyat yang sudah memilih.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar -Mahfud, Finsensius Mendrofa, yang menyesalkan Bawaslu tidak merespons laporan TPN mengenai kejanggalan Sirekap dan memperingatkan KPU.
“Kalau Bawaslu merespon cepat pengaduan kami terkait kejanggalan Sirekap yang kami sampaikan pada 12 Februari atau 2 hari sebelum pemungutan suara, mungkin tak perlu terjadi gonjang-ganjing seperti ini,” ujarnya.
Kelalaian Serius
Menurut Finsensius, penjelasan KPU bahwa penambahan suara pada paslon tertentu karena kesalahan penulisan atau kesalahan sistem membaca data di formulir C1 yang discan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga merupakan kelalaian serius.
“Menurut kami, itu penjelasan tidak akurat, karena saat simulasi Sirekap pun kami sudah menyampaikan bahwa terdapat penambahan data suara di paslon 2 dan terjadi pengurangan suara untuk paslon 3, tapi sampai hari pemungutan suara masih terjadi kesalahan maka jelas ini pelanggaran serius,” kata Finsesius.
TPN, lanjutnya, akan terus mendorong KPU untuk secara transparan mengungkap siapa pembuat aplikasi Sirekap, bahkan menghadirkan pembuat aplikasi tersebut untuk memberikan penjelasan terkait kesalahan penyajian data rekapitulasi suara.
“Supaya bisa diketahui apakah semata-mata ini memang ada kelemahan pada sistemnya, atau jangan-jangan ada rekayasa. Seandainya pembuat aplikasi Sirekap bukan dari internal KPU sendiri, maka perlu dihadirkan untuk memberikan penjelasan agar semuanya transparan,” kata Finsensius.
No Comments