BRIEF.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mempersilakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang. Mengalami proses penyidikan dan hak itu harus diberikan,” kata Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Kapolri mengatakan, di sisi lain, penyidik juga wajib melakukan yang sama setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Dan, nanti sudah menetapkan tersangka, tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum,” ujar Kapolri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sesuai Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
No Comments