Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak Semua Orang

BRIEF.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mempersilakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang. Mengalami proses penyidikan dan hak itu harus diberikan,” kata Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kapolri mengatakan, di sisi lain, penyidik juga wajib melakukan yang sama setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Dan, nanti sudah menetapkan tersangka, tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum,” ujar Kapolri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sesuai Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Melaju Menuju Level 8.300, Saham Konglomerat Aktif Diborong

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Anjlok ke Level Rp16.700 per Dolar AS Imbas Penurunan Surplus Neraca Perdagangan

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah anjlok ke level...

Harga Emas Antam Naik Rp8.000 Hari Ini, Investor Respons Positif Inflasi yang Terjaga

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

IHSG Dibuka Menguat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...