BRIEF.ID – Ketua Umum Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) Filda Yusgiantoro mengapresiasi peran strategis pemerintah provinsi (Pemprov) dalam pemanfaatan potensi energi baru terbarukan (EBT) untuk menghasilkan energi bersih yang ramah lingkungan.
Saat ini, terdapat lima potensi energi bersih paling populer di Indonesia, yaitu energi tenaga surya, air, angin atau bayu, limbah biomassa, dan potensi pembangkit mikrohidro.
“Kami berterima kasih atas peran strategis Pemprov mendukung penggunaan energi bersih. Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan regulasi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di atap bangunan,” kata Filda usai Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PYC di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
FGC yang dibuka Pendiri PYC sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Purnomo Yusgiantoro, mengusung tema “Peran Strategis Daerah dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Ekonomi.”
Hadir sebagai pembicara, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADP-MET) Andang Bachtiar, dan Brokerage Investment Lead Mentari Iwan Adhisaputra.
Filda mengungkapkan, pembangunan PLTS yang harus dilakukan secara komunal, menjadikan Bali sebagai contoh dalam penggunaan energi bersih yang ramah lingkungan.
Diakuinya saat ini, bahan bakar pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di Bali masih didominasi bahan bakar minyak (BBM) dan batubara, yakni sekitar 85%, sedangkan sisanya, yakni 15% memanfaatkan bahan bakar gas dan energi baru terbarukan (EBT).
Pemanfaatan EBT melalui PLTS atap selain dapat menghemat konsumsi BBM, juga mengurangi emisi karbon serta meminimalisasi dampak terhadap alam dan lingkungan.
“Bali memiliki potensi pemanfaatan energi baru terbarukan yang tidak kecil. Saat ini, yang dibutuhkan adalah bagaimana potensi sumber energi di setiap daerah dimanfaatkan secara baik dan ketersediaan workshop untuk perawatan peralatan PLTS yang ada,” jelas Filda.
Disebutkan, kebijakan dan regulasi Pemprov Bali untuk mendukung komitmen penggunaan energi bersih, di antaranya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2025.
Selain itu, komitmen Pemprov Bali, yang dituangkan dalam sejumlah peraturan gubernur, antara lain Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
No Comments