BRIEF.ID – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ahmad Bakir Ihsan menilai Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi daya tarik pemilih jika diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024
“Erick Thohir merupakan salah satu nama yang menjadi daya tarik pemilih,” kata Bakir, seperti dilansir Antara, Selasa (25/4/2023).
Bakir mengatakan, salah satu faktor utama yang membuat Erick berpotensi menjadi daya tarik pemilih adalah Ketua Umum PSSI itu memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi dan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Contohnya, dalam hasil survei Indo Barometer periode 12-24 Februari 2023, Erick berhasil meraih elektabilitas tertinggi sebagai cawapres. Dia mampu meraih angka elektabilitas sebesar 22,9%.
“Paling tidak dari beberapa survei, nama Erick masuk dalam radar cawapres yang memiliki elektabilitas terus meningkat,” ujarnya.
Daya tarik Erick, lanjutnya, semakin diperkuat oleh kinerja gemilang selama tiga tahun memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, citra positif Erick bagi masyarakat pun terus meningkat.
Di bawah kepemimpinan Erick, BUMN berhasil memperoleh kenaikan laba yang signifikan. Laba bersih konsolidasi seluruh BUMN mencapai Rp 303,7 triliun sepanjang tahun 2022. Laba bersih tersebut naik sebesar Rp179 triliun dari realisasi di tahun 2021 yang hanya mencapai Rp125 triliun atau melesat sebesar 142%.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
No Comments