BRIEF.ID – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan menyusul ditetapkan era endemi Covid-19.
“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) malam.
Ia menjelaskan para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.
“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Selanjutnya, Presiden Jokowi menetapkan bahwa mulai hari Rabu, 21 Juni 2023, Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers secara daring di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Presiden Jokowi mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia, yang mendekati nihil. Dijelaskan hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” lanjutnya.
No Comments