Ekonom: PPN 12% Permanen, Stimulusnya Hanya Jangka Pendek

BRIEF.ID – Ekonom menilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 bersifat permanen, sedangkan stimulus yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bersifat jangka pendek atau sementara.

Pernyataan itu, disampaikan ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menanggapi Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang berisi 15 insentif fiskal di berbagai sektor seiring pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025.

Menurut Bhima, insentif ekonomi yang diberikan pemerintah berorientasi jangka pendek, padahal PPN sebesar 12% bersifat permanen dan dampaknya bisa meluas.

Dia mencontohkan, insentiof berupa diskon tarif listrik dan bantuan beras hanya berlaku selama 2 bulan. Sementara mulai Januari 2025 PPN 12% mulai diberlakukan dan berdampak jangka panjang.

“Bentuk bantuan pemerintah bersifat temporer, seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 Kg yang hanya berlaku dua bulan, sementara efek negatif naiknya tarif PPN 12% berdampak jangka panjang,” ujar Bhima, dikutip Selasa (17/12/2024).

Bhima juga menyoroti insentif  PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan Hybrid. Pasalnya, kebijakan itu justru dinikmati oleh kelas menengah ke atas, padahal PPN 12% diberlakukan untuk barang berkategori mewah.

“Insentif untuk kendaraan Hybrid ini menunjukkan kontradiksi kebijakan, dan keberpihakan pemerintah yang pro terhadap orang kaya.  Harga mobil Hybrid pastinya mahal, bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?” ungkap Bhima.

Selain itu, tidak ada pembaruan yang berarti dalam pemberian insentif fiskal dan stimulus, seperti PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik, dan PPh final UMKM 0,5%, yang sudah ada sebelumnya.

Berikut Insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi 2025, seiring pemberlakuan PPN 12%:

1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Minyak Goreng
2. PPN DTP Tepung Terigu
3. PPN DTP Gula Industri
4. Bantuan Pangan/Beras selama 2 bulan
5. Diskon Biaya Listrik Rumah Tangga selama 2 bulan
6. PPN DTP Properti 100% selama 6 bulan
7. PPN DTP Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
8. PPnBM DTP KBLBB
9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
10. Pembebasan Bea Masuk KBLBB
11. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja
12. Dukungan bagi Pekerja Mengalami PHK
13. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM
14. Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
15. Diskon 50% Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama 5 bulan. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

APBN Surplus Rp4,3 Triliun per April 2024 Meski Realisasi Penerimaan dan Belanja Negara Merosot, Ini Penjelasan Menkeu

BRIEF.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan...

Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan...

Jin BTS Gandeng Shin Sekyung di Video Klip “Don’t Say You Love Me”, Netizen Galau Maksimal

BRIEF.ID - Jin BTS membuat gebrakan dengan mendominasi tangga...

Konser Tunggal Kanye West di Korsel Dibatalkan Gara-Gara Kontroversi Lagu “Heil Hitler”

BRIEF.ID - Konser tunggal penyanyi dan rapper Amerika Serikat...