Ekonom: PPN 12% Permanen, Stimulusnya Hanya Jangka Pendek

BRIEF.ID – Ekonom menilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 bersifat permanen, sedangkan stimulus yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bersifat jangka pendek atau sementara.

Pernyataan itu, disampaikan ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menanggapi Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang berisi 15 insentif fiskal di berbagai sektor seiring pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025.

Menurut Bhima, insentif ekonomi yang diberikan pemerintah berorientasi jangka pendek, padahal PPN sebesar 12% bersifat permanen dan dampaknya bisa meluas.

Dia mencontohkan, insentiof berupa diskon tarif listrik dan bantuan beras hanya berlaku selama 2 bulan. Sementara mulai Januari 2025 PPN 12% mulai diberlakukan dan berdampak jangka panjang.

“Bentuk bantuan pemerintah bersifat temporer, seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 Kg yang hanya berlaku dua bulan, sementara efek negatif naiknya tarif PPN 12% berdampak jangka panjang,” ujar Bhima, dikutip Selasa (17/12/2024).

Bhima juga menyoroti insentif  PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan Hybrid. Pasalnya, kebijakan itu justru dinikmati oleh kelas menengah ke atas, padahal PPN 12% diberlakukan untuk barang berkategori mewah.

“Insentif untuk kendaraan Hybrid ini menunjukkan kontradiksi kebijakan, dan keberpihakan pemerintah yang pro terhadap orang kaya.  Harga mobil Hybrid pastinya mahal, bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?” ungkap Bhima.

Selain itu, tidak ada pembaruan yang berarti dalam pemberian insentif fiskal dan stimulus, seperti PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik, dan PPh final UMKM 0,5%, yang sudah ada sebelumnya.

Berikut Insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi 2025, seiring pemberlakuan PPN 12%:

1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Minyak Goreng
2. PPN DTP Tepung Terigu
3. PPN DTP Gula Industri
4. Bantuan Pangan/Beras selama 2 bulan
5. Diskon Biaya Listrik Rumah Tangga selama 2 bulan
6. PPN DTP Properti 100% selama 6 bulan
7. PPN DTP Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
8. PPnBM DTP KBLBB
9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
10. Pembebasan Bea Masuk KBLBB
11. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja
12. Dukungan bagi Pekerja Mengalami PHK
13. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM
14. Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
15. Diskon 50% Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama 5 bulan. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Hari Ini Menguat Dipicu Singal RDG BI Pertahankan Suku Bunga Acuan

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika...

IHSG Hari Ini Dibuka Menguat Ditopang Sentimen Hasil RDG BI

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp1.520.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam)...

Mayoritas Harga Bahan Pokok Turun, Daging Ayam Ras Naik

BRIEF.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan mayoritas  harga...