Dukung Prabowo-Gibran, Ketua Umum PBNU: Khofifah Harus Nonaktif dari Ketua Umum PP Muslimat NU

BRIEF.ID –  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf yang akrab disapa Gus Yahya menegaskan, Gubernur  Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), jika terdaftar sebagai  Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

“Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat,” ujar Gus Yahya saat memberikan keterangan pers di Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Sebelumnya, Khofifah  secara resmi telah mengumumkan dukungan politiknya kepada pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2,  Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Khofifah juga tercatat sebagai Dewan Pengarah dan  Juru Kampanye Nasional TKN Prabowo-Gibran.


Menurut Gus Yahya, selain  Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan posisinya diganti orang lain.

“Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti,” katanya.

Parameter secara lembaga, kata dia, keorganisasian NU tidak terlibat  dalam kampanye atau dukung-mendukung  Pilpres. Namun secara pribadi, NU sebagai organisasi tidak berhak menghalangi.

“Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Sebut Laporan Scam di Indonesia Lebih Tinggi Dibandingkan Negara Tetangga

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata laporan...

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...

OJK: Laporan Scam di Indonesia Capai 800 per Hari, Tertinggi Dibandingkan Singapura dan Hong Kong

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan scam...

Rupiah Diperkirakan Melemah, 2 Faktor Dari AS Jadi Penyebabnya

BRIEF.ID – Rupiah diperkirakan akan melemah terhadap dolar Amerika...