BRIEF.ID – Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/12/2024), mengesahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin Rapat Paripurna tersebut menyatakan, jumlah anggota DPR yang hadir dalam pegambilan keputusan tersebut mencapai 335 dari total 580 anggota, yang berasal dari 8 fraksi di DPR.
Pada awal sidang, Ketua Komisi IIIDPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Badan Musyawarah DPR telah menugaskan Komisi III untuk membahas calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029.
Setelah itu, Puan menanyakan kepada seluruh peserta Sidang Paripurna yang hadir, mengenai keputusan terhadap Pimpinan dan Dewam Pegawas KPK yang telah lolo uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui?” tanya Puan daan disambut dengan teriakan setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Puan menyampaikan, pengesahan tersebut menindaklanjuti Surat Presiden RI Nomor R.60/Pres/XI/2024 terkait calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029.
Ketua DPR berharap, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, independen, dan amanah.
“Selanjutnya terhadap calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK 2024-2029 akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Puan.
Setelah disahkan pada rapat paripurna, nama pimpinan dan dewan pengawas bakal diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Komjen Setyo Budiyanto, terpilih sebagai pimpinan KPK setelah mengantongi 45 suara. Sementara itu, 5 dewan pengawas alias dewas KPK terpilih 2024-2029 adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno.