BRIEF.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). UU itu mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Keputusan itu diambil pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I setelah mendengar laporan. Kemudian, Dasco menanyakan persetujuan para peserta rapat. Revisi itu dinilai membawa perubahan besar pada tata kelola BUMN yang selama ini menguasai layanan strategis publik, mulai dari listrik, BBM, pangan, hingga transportasi.
Anggia menyebut revisi ini sebagai langkah penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
“Perbaikan tata kelola BUMN yang direalisasikan melalui RUU sangat relevan dan penting. BUMN bukan hanya harus menjadi entitas bisnis profesional dan menguntungkan, tetapi juga harus transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Anggia.
Anggia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat BUMN tidak lagi sekadar menjadi perusahaan negara yang rentan birokrasi, melainkan motor penggerak ekonomi yang sehat, efisien, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ke depan, BUMN diharapkan berkontribusi maksimal pada ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya yang akan berdampak langsung pada ekonomi rakyat,” kata Politisi Fraksi PKB itu. (nov)