DPR RI Sahkan Perubahan Status Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN

BRIEF.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). UU  itu mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan itu diambil pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).  

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I setelah mendengar laporan. Kemudian,  Dasco  menanyakan persetujuan para peserta rapat. Revisi itu dinilai membawa perubahan besar pada tata kelola BUMN yang selama ini menguasai layanan strategis publik, mulai dari listrik, BBM, pangan, hingga transportasi.

Anggia  menyebut revisi ini sebagai langkah penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.

“Perbaikan tata kelola BUMN yang direalisasikan melalui RUU  sangat relevan dan penting. BUMN bukan hanya harus menjadi entitas bisnis profesional dan menguntungkan, tetapi juga harus transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Anggia.

Anggia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat BUMN tidak lagi sekadar menjadi  perusahaan negara yang rentan birokrasi, melainkan motor penggerak ekonomi yang sehat, efisien, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ke depan, BUMN diharapkan berkontribusi maksimal pada ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya yang akan berdampak langsung pada ekonomi rakyat,” kata Politisi Fraksi PKB itu. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia Diprediksi Jadi Bright Spot Emerging Market di 2026

BRIEF.ID - Indonesia diprediksi menjadi bright spot emerging market...

Polri Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

BRIEF.ID - Polri memastikan akan terapkan KUHP dan KUHAP...

Prediksi Ekonomi Dunia Tahun 2026 Versi The Economist dan WEF, Tahun Transisi Penuh Disrupsi

BRIEF.ID - Tahun 2026 dinilai menjadi tahun transisi penuh...

OJK Siap Katrol Batas Free Float, Tingkatkan Peran Investor di Pasar Modal Indonesia

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan...