DPR Rekomendasikan Bentuk Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah

BRIEF.ID – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal merekomendasikan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Rekomendasi itu disampaikan berdasarkan temuan Timwas DPR RI atas  berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun 2025, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan kesehatan yang tidak optimal.

“Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata Cucun saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji pada Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II,  Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Politisi PKB itu mengatakan,  pembentukan Pansus Hak Angket bertujuan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap undang-undang maupun kebijakan yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah.

“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realita di lapangan, termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi,” kata Cucun.

Dikatakan, Hak Angket memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket dan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ia juga mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang menyatakan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Setiap fraksi dapat mengajukan usulan secara proporsional untuk menjadi Anggota Pansus Haji 2025, hingga memenuhi paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi, sesuai  ketentuan pelaksanaan Hak Angket dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Apabila sudah memenuhi ketentuan, maka dilangsung kembali Rapat Paripurna untuk menetapkan nama-nama Anggota Pansus Haji 2025 tersebut sebagai tanda dimulainya bekerja untuk menginvestigasi. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Saham Unggulan Memerah

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan Imbas Pelaku Pasar Khawatir BI Pertahankan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan pada perdagangan...

Harga Emas Dunia Melesat Tembus Level US$4.300, Emas Antam Stagnan

BRIEF.ID - Harga emas dunia melesat hingga menembus level...

Guru Besar UGM: Kawasan Bencana Sumatra Jadi Zona Merah untuk Hunian

BRIEF.ID - Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas...