DPR Minta MK Tangani Perkara Gugatan Pilkada Secara Profesional

BRIEF.ID – Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.

Dia mengatakan semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.

“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dia mengatakan, MK harus imparsial  menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.

Disebutkan, dalam menangani perselisihan Pilkada,  jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan. Selain itu,  jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.

“Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pertemuan Lanjutan Prabowo dan Megawati Dipastikan Terjadi

BRIEF.ID - Pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dan...

Negosiasi Intensif Indonesia-AS Soal Kebijakan Tarif Resiprokal

BRIEF.ID - ​Negosiasi tarif resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan...

Nasib TikTok di AS Makin Tidak Pasti

​BRIEF.ID - Kesepakatan antara TikTok dan Pemerintah Amerika Serikat...

Jumat Agung, Pendeta Sarah: Keselamatan Manusia Datang Melalui  Pengorbanan Yesus

BRIEF.ID – Keselamatan manusia datang melalui penderitaan salib dan...