BRIEF.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan pemerintah untuk tidak membatasi akses kesehatan masyarakat menyusul penataan dan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, khususnya terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Marwan usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI dengan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait, yang membahas evaluasi tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Marwan mengungkapkan, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI yang dilakukan dalam rangka pembenahan data dan penguatan akurasi penerima manfaat harus diletakkan dalam perspektif perlindungan sosial. Peserta PBI mayoritas berasal dari kelompok fakir miskin, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan negara untuk mengakses layanan kesehatan.
“Komisi VIII memandang bahwa penataan PBI tidak boleh semata-mata dilihat sebagai persoalan administratif atau efisiensi anggaran. Di balik data itu ada warga negara yang hidupnya bergantung pada jaminan kesehatan,” kata dia.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak dasar atas kesehatan tetap terpenuhi, terutama bagi kelompok masyarakat yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi paling lemah.
“Setiap kebijakan korektif harus disertai mitigasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujarnya.
Menurut Marwan, Komisi VIII menerima banyak aspirasi mengenai masyarakat yang tiba-tiba kehilangan status PBI, padahal secara faktual masih berada dalam kondisi miskin dan rentan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menggunakan basis data, agar pembaruan data tidak berujung pada pengabaian realitas sosial.
“Data itu penting, tetapi data tidak boleh menghapus kenyataan. Jangan sampai karena kesalahan atau keterbatasan pendataan, justru masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan,” ujar dia.
Ia secara khusus mendorong Kementerian Sosial, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan proses pemutakhiran data PBI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan verifikasi lapangan yang memadai. Baginya, pendekatan berbasis data harus diimbangi dengan kepekaan sosial dan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat daerah.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial, Komisi VIII DPR RI, lanjut Marwan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem tidak boleh menjadikan kelompok rentan sebagai pihak yang paling terdampak.
“Prinsipnya jelas, negara tidak boleh abai. Perbaikan tata kelola harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (nov)


