BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengingatkan jajaran BPI Danantara untuk tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang tidak lagi masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
“Dividen BUMN adalah hak rakyat dan semestinya dicatat dalam APBN serta dibahas bersama DPR. Kenyataannya, dividen itu tidak lagi dikelola Kementerian Keuangan, melainkan langsung oleh Danantara,” kata Mufti.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945, yang mengatur bahwa seluruh penerimaan negara harus masuk dalam APBN dan dibahas bersama DPR.
Disamping itu, Mufti juga menyoroti dampak hilangnya pemasukan negara akibat kebijakan ini. Ia menyebut, ketika negara kehilangan penerimaan dari dividen BUMN, Kementerian Keuangan terpaksa mencari sumber pendapatan lain, termasuk dengan memperluas basis pajak.
“Akibatnya, rakyat kecil yang jualan online di platform seperti Shopee dan TikTok mulai dipajaki. Ini ironi. Rakyat semakin tertekan sementara ada dana besar yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” jelas dia.
Menurut Mufti, agar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kementerian BUMN dan BPI Danantara segera diperjelas untuk mencegah kebingungan serta potensi saling menyalahkan di kemudian hari.
“Kami mengingatkan agar sejarah tidak dilupakan. Jangan sampai ada kegagalan dalam pengelolaan ini yang nantinya menjadi noda dalam perjalanan keuangan negara,” kata dia. (nov)