BRIEF.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khoeron menegaskan bahwa DPR tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap keberlangsungan BPI Danantara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Hal itu disampaikan Herman dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengklarifikasi terkait beredarnya anggapan bahwa BPI Danantara tidak dapat diawasi DPR. Menurutnya, hampir seluruh norma yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bagian dari lingkup pengawasan parlemen.
“Jadi, menurut saya tidak benar kalau kemudian banyak beredar bahwa Danantara tidak bisa diawasi. Itu keliru. Justru sebagian besar norma dalam Undang-Undang ini masuk dalam pengawasan DPR,” kata Herman.
Herman juga mencermati penyusunan Rencana Anggaran dan Kinerja Perusahaan (RAKP) Danantara, termasuk 21 program utama yang telah diidentifikasi meskipun belum seluruhnya dilaksanakan. Menurutnya, dalam paparan yang disampaikan pihak pemerintah dalam rapat tersebut sudah secara baik mengidentifikasi masalah-masalah utama yang berpotensi hadir.
Disebutkan, dukungan terhadap keberadaan BPI Danantara, namun juga menekankan bahwa keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi perusahaan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
“Kalau Danantara menunjukkan kinerja baik, tentu itu juga merupakan keberhasilan bersama, termasuk Komisi VI DPR RI. Namun jika muncul banyak persoalan, maka penyempurnaan terhadap undang-undang ini akan menjadi kebutuhan yang harus dibahas kembali,” kata dia. (nov)