BRIEF.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusannya menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres), yang berkontestasi pada Pilpres 2024.
Keputusan itu dibacakan usai sidang terbuka DKPP RI, yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Gedung Training Learning Center (TLC), Jalan Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024). Sidang digelar menyusul aduan yang dilayangkan tiga aktivis prodemokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
“Hari ini, DKPP telah memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras, karena melanggar kode etik penyelenggaa pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai Cawapres. Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” kata aktivis Petrus Heriyanto di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Sementara itu, Advokat yang tergabung dalam TPDI 2.0, Patra Zain menyatakan, bahwa berdasarkan putusan DKPP Ketua dan seluruh anggota Komisioner KPU telah melanggar etika penyelenggaraan pemilu.
“Terbukti, semuanya melanggar pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” kata Patra.
Ia mengatakan, ada dua etika yang dilanggar pimpinan dan anggota KPU. Pertama, KPU tidak menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Kedua, lanjut Patra, KPU tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu.
“Tadi, kita juga mendengarkan DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir. Kami ada catatan. Ketua KPU sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi peringatan keras terakhir pada 3 April 2023, karena pada saat itu dinilai telah melanggar kode etik melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai (Republik Satu) yang sedang mengikuti proses pendaftaran pemilu,” kata Patra.
Oleh karena terbukti melakukan perjalanan bersama Hasnaeni Moien ‘Wanita Emas,’ Patra menyebutkan, semestinya DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian ketua KPU.
“Tentu, terakhir dengan putusan yang menyatakan bahwa pengaduan kami dikabulkan, kami memberi apresiasi dan ucapan penghargaan kepada DKPP,” tutup Patra.
No Comments