Ditjen Pajak Ajak Masyarakat Lakukan Pemadanan NIK Sebagai NPWP

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengajak masyarakat melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ajakan itu sebagai bagian dari  reformasi kelembagaan, di bidang regulasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti pada Forum Tematik Bakohumas “Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP”, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Nufransa menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Deni

Deni mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” kata Deni.

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Adapun langkah pemadanan adalah:

1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia Ajak Turki Bekerja Sama Membangun Peradaban Dunia

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengajak Pemerintah Turki  menjalin...

Prabowo Ungkap Hubungan Khusus Indonesia-Turki

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan hubungan khusus Indonesia-Turki...

Indonesia-Turki Perkuat Hubungan Antarlembaga

BRIEF.ID – Pemerintah Indonesia dan parlemen Turki menegaskan komitmen...

Jenazah Titiek Puspa Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

BRIEF.ID - Almarhum penyanyi legendaris Titiek Puspa yang meninggal...