BRIEF.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan diskon tarif listrik sebesar 50% berlaku pada Januari-Februari 2025. Diskon tersebut hanya untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kategori rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 VA.
Menurut dia, pemberian diskon tarif listrik 50% diberikan langsung melalui sistem PLN kepada pelanggan rumah tangga baik pascabayar maupun prabayar dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA pada Januari-Februari 2025.
Menurut Bahlil, program diskon 50% tarif listrik tersebut diberikan untuk meredam dampak gejolak ekonomi dan menjaga dayua beli masyarakat menengah ke bawah. Meski saat ini kondisi ekonomi global dibayangi ketidakpastian dan berdampak bagi Indonesia, program diskon tarif listrik tersebut tak akan diperpanjang.
“Enggak diperpanjang ya, hanya dua bulan aja,” kata Bahlil, di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, mengatakan diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik terpasang sampai dengan daya 2.200 VA menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Jisman menjelaskan, pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12% pada 2025.
Sedangkan pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tidak mendapat diskon tarif listrik, dan dikenakan PPN sebesar 12% mulai Januari 2025. (jea)