BRIEF.ID – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50%.
“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan ketika ditemui setelah menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).
Darmawan menjelaskan, pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50% untuk pengguna token, dan tagihan akan secara otomatis dipotong 50% untuk pelanggan pascabayar.
“Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” ujar Darmawan.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemberian diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12%. Pemberian diskon dialamatkan kepada para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50% berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97% dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50% tersebut mencapai Rp 12,1 triliun. Para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, kata Menkeu, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12%. (ant/nov)