BRIEF.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa layanan sertifikasi halal melalui aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL berjalan normal usai terdampak serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 20 Juni 2024.
“Kami membenarkan layanan sertifikasi halal sempat berhenti dari 20 sampai 23 Juni 2024 yang berdampak tidak dapat diaksesnya SIHALAL oleh para pengguna, baik itu pelaku usaha, maupun stakeholder layanan seperti LPH, LP3H, Komite Fatwa, MUI, LHLN, P3H, dan pengguna lainnya. Namun mulai 24 Juni 2024 Sihalal sudah dapat beroperasi secara normal kembali,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Ia mengatakan, sejak 24 Juni 2024, seluruh layanan penyelenggaraan jaminan produk halal kembali normal.
“Kami jalankan server sebelumnya dengan melakukan restore database backup dan setting server dengan menambahkan kapasitas memory dan CPU agar aplikasi dapat diakses secara lebih cepat sehingga memudahkan masyarakat pengguna SIHALAL,” jelas dia.
Aqil mengatakan, penempatan aplikasi SIHALAL pada PDN merupakan wujud kepatuhan BPJPH terhadap regulasi terkait implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis ELektronik. Penyediaan PDN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui PDN, kata dia, penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi diarahkan untuk pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi dengan melakukan pengintegrasian data dan informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE.
“Seluruh layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL. Aplikasi SIHALAL mulai ditempatkan pada PDNS 2 sejak 1 Maret 2024, di mana sebelumnya ditempatkan pada PDNS 1 sejak Juni 2023.” lanjutnya.
Gangguan pada PDNS 2 sempat berpengaruh pada sejumlah layanan elektronik pemerintah yang lain. Terdampak SIHALAL sempat mengakibatkan terganggu layanan pengajuan sertifikasi halal, layanan pengajuan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, layanan pelatihan Pendamping Proses Produk Halal, layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), layanan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan layanan terkait lainnya.
No Comments