Dirlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Lokasi

BRIEF.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Selasa (1/8/2023). Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Ada pun  pelayanan SIM Keliling di lima lokasi berada di, 

  1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. 
  2. Halaman TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
  3. LTC Glodok, Jakarta Utara.
  4. Mall Citraland, Jakarta Barat.
  5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi Bagi Wartawan dan Petani

BRIEF.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

Ray Sahetapy Meninggal Dunia, 2 Tahun Berjuang Melawan Stroke

BRIEF.ID - Aktor legendaris tanah air, Ray Sahetapy, meninggal...

Idul Fitri 1446 Hijriah, Wagub Rano Karno Bersilaturahmi Bersama Masyarakat

BRIEF.ID - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno...

Hari Kedua Idul Fitri 1446 H, Ribuan Warga Kunjungi TMII

BRIEF.ID - Ribuan warga mengunjungi objek wisata Taman Mini...