BRIEF.ID – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad mengatakan, rukyatulhilal bukan sekadar ritual tahunan, tetapi bagian dari dedikasi terhadap akurasi ilmu falak dan pelayanan umat.
“Rukyatulhilal bukan hanya tentang melihat bulan. Ini adalah bagian dari upaya kita memastikan ketepatan hisab serta memberikan kepastian kepada umat Islam mengenai waktu ibadah,” ujar Abu dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (28/3/2025).
Ia menjelaskan, meskipun secara astronomi hilal diperkirakan berada di bawah ufuk dan sulit terlihat, rukyat tetap dilakukan. Menurutnya, hal ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penghormatan terhadap metode yang dianut oleh sebagian masyarakat serta upaya pengembangan ilmu pengetahuan.
“Pergerakan benda langit itu dinamis. Rukyat menjadi momen pembuktian bahwa hitungan hisab yang kita gunakan selama ini benar-benar akurat. Ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa Islam sangat menghargai ilmu pengetahuan,” lanjutnya.
Abu menekankan pentingnya keseimbangan antara ilmu falak dan tradisi keagamaan dalam penentuan awal bulan hijriah. Ia mengatakan bahwa Kemenag hadir untuk menjembatani berbagai pendekatan yang ada agar tetap dalam koridor persatuan.
“Indonesia adalah negara dengan keberagaman pandangan dalam penentuan awal bulan. Peran Kemenag adalah menjembatani berbagai pendekatan ini agar tetap dalam koridor persatuan. Sidang isbat yang akan kita gelar nanti bukan hanya forum pengambilan keputusan, tetapi juga refleksi dari prinsip moderasi beragama yang kita junjung,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi dalam proses rukyat. Ia meminta seluruh tim di daerah untuk merekam pergerakan teleskop sebelum, saat, dan setelah matahari terbenam sebagai bahan verifikasi ilmiah.
“Kita ingin data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan jika hilal tidak terlihat, tetap harus ada laporan lengkap yang dikumpulkan dan dilaporkan ke pusat,” katanya.
Selain itu, ia menginstruksikan Kantor Wilayah Kemenag untuk menyiapkan alat pemantauan dan mendaftarkan kegiatan rukyat ke pengadilan agama setempat. Jika ada peralatan yang rusak, ia meminta agar segera dilaporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti. (nov)