BRIEF.ID – Dinamika politik yang kini bergulir diyakini menjadi penentu perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang MD3.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyatakan, revisi UU MD3 sangat pada dinamika politik.
“Tergantung dinamika yang ada. Ini bukan urusan dengan ketua,” ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyatakan, DPR RI akan mengusulkan perubahan mengenai posisi Ketua DPR RI lewat UU MD3. Menurutnya, jumlah keanggotaan perlu ditambah satu lagi.
“Kalau menurut saya perlu disinarkan di UU MD3, mitra-mitra komisi, terkait efektivitas komisi dan lain-lain,” jelasnya.
Selain itu, Jazilul menuturkan di dalam hak angket tentunya akan membahas mengenai pimpinan hingga oposisi. Meski begitu, sampai saat ini belum ada naskah yang diusulkan.
“Sampai detik ini belum ada naskah yang diusulkan, baru masuk UU MD3 itu masuk di program legislasi nasional (Prolegnas),” kata Jazilul.
Sebelumnya, pada Kamis (28/3/2024), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029.
“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.
PDI Perjuangan menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU RI, PDI Perjuangan berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72% suara. Sementara itu, Puan Maharani yang adalah Ketua DPP PDI Perjuangan saat ini menjabat Ketua DPR RI.
Berdasarkan hasil itu, kursi anggota Fraksi PDI Perjuangan juga akan menjadi yang terbanyak di DPR RI. Artinya, PDI Perjuangan berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3. (Antara)
No Comments