Dijerat Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Pamit

July 4, 2024

BRIEF.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi  diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP),  berupa tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Di sisi lain, pemecatan Hasyim menambah daftar noda merah ketua KPU yang pernah dipecat.

Pada 2020, DKPP juga pernah memecat Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman. Keputusan DKPP Dalam putusannya, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban terhadap Hasyim dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusan lainnya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.

“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Keputusan DKPP tersebut membuat Hasyim  menyusul jejak Arief Budiman, ketua KPU periode 2017-2022 yang juga dipecat oleh DKPP. Sanksi terhadap Arief kala itu berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi dibacakan oleh ketua dan anggota Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2020).

No Comments

    Leave a Reply