BRIEF.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menghapus uang pensiun bagi anggota DPR RI. Salah satu hal yang melatarbelakangi gugatan tersebut adalah aturan yang memungkinkan anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.
Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin adalah warga yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 1980. Keduanya berpendapat aturan soal uang pensiun tersebut membuat wakil rakyat berbeda dari para pekerja biasa.
“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980,” tulis pemohon dalam gugatannya.
Dalam situs MK, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Adapun pasal-pasal yang digugat adalah Pasal 1 a, pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pemohon juga mengatakan UU tersebut mengatur besaran pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan dengan ketentuan besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. Ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60 persen dari gaji pokok.
Selain uang pensiun bulanan, menurut pemohon, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.
Pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun. Dari hitungan pemohon APBN yang sudah dikeluarkan untuk pensiun anggota DPR adalah Rp226.015.434.000
Pemohon merasa dirugikan dengan pembayaran pensiun tersebut. Pemohon merasa rugi karena merasa uang pajaknya digunakan membayar pensiun anggota DPR. (bis)