BRIEF.ID – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mengajukan gugatan pembatalan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ke Pengadilan Negeri (PN).
Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva mengatakan, sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait, keberadaan Kadin, dan organisasinya. Selain itu, langkah hukum juga mencakup keputusan organisasi atas sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.
“Setelah kami mempelajari dokumen-dokumen akan keberadaan Kadin, organisasi Kadin, kami menyimpulkan akan melanjutkan gugatan perbuatan melanggar hukum untuk membatalkan hasil Munaslub ke pengadilan negeri. Pengadilan negeri mana, nanti akan kami tentukan,” ujar Hamdan saat memberikan keterangan pers hasil investigasi Kadin Indonesia, di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan hasil temuan terbaru, kata Hamdan, dari sisi alasan, proses dan prosedur, Munaslub dinilai tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ia menyebut keterlibatan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub.
Dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.
Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.
Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50% +1) peserta penuh.
Berdasarkan Munas terakhir, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.
“Berdasarkan hal itu, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” kata Hamdan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi.
Pertama, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub.
Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 13 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 24 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub.
Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.
“Sesuai Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang sifatnya luar biasa, sebenarnya Dewan Pengurus bisa memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan,” kata Dhaniswara.
No Comments