BRIEF.ID – Jeffrey Hendrik resmi diangkat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa Dewan Komisaris BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penunjukan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Kautsar mengatakan, penunjukan itu bertujuan untuk memastikan operasional bursa tetap berjalan lancar. Manajemen ingin fungsi penting BEI terjaga sesuai aturan tata kelola perusahaan serta peraturan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen memperkuat koordinasi intensif dengan OJK dan para pemangku kepentingan.
“BEI berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas, transparansi, dan integritas Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat koordinasi secara intensif dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” kata Kautsar.
Jeffrey Hendrik mengisi posisi pimpinan yang ditinggalkan oleh Iman Rachman, yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (31/1/2026).
Ia akan mengawal jalannya aktivitas di bursa hingga masa jabatan jajaran direksi berakhir, pada 29 Juni 2026.
“Saya akan menjabat Pjs sampai dengan paling tidak berakhirnya masa periode direksi saat ini, yaitu di bulan Juni 2026,” jelas dia.
Jeffrey mengungkapkan bahwa posisinya sebagai Pjs tidak akan berubah, baik menjabat direktur utama tetap maupun non definitif. Proses pemilihan pemimpin baru periode 2026–2030 tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Berdasarkan regulasi OJK Nomor 58/POJK.04/2016, setiap calon pemimpin wajib melewati uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) OJK.
“Kalau itu sudah ada mekanismenya di POJK 58,” ujarnya. (nov)


