Dewan Komisaris BUMN Tidak Dapat Tantiem hingga Insentif, Danantara: Berlaku Mulai Tahun Buku 2025

BRIEF.ID – Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Anak Usaha BUMN, tidak akan mendapat tantiem hingga insentif terkait dengan kinerja perseroan mulai tahun Buku 2025.

Hal itu, disampaikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan surat Nomor S-062/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 perihal Pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak usaha BUMN.

Surat yang ditandatangani Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani tersebut, ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris di 103 BUMN dan anak usaha BUMN.

Dalam surat tersebut, Danantara juga menyampaikan ketentuan bagi Direksi BUMN dan Anak usaha BUMN tentang pemberian tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Disebutkan bahwa pemberian tantiem, insentif, dan atau penghasilan lainnya kepada direksi BUMN dan anak usaha BUMN harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable).

“Jadi laporan keuangan perseroan bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation),” bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip di Jakarta, Jumat (1/8/2026).

Ditegaskan pula bahwa dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya “one-off” (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau “windfall”, maka harus dikeluarkan dari perhitungan.

Danantara menyampaikan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada kewenangan Danantara dalam pengelolaan dan operasional BUMN, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah.

“Hal ini juga terkait dengan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, bahwa pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasional BUMN, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi,” sebut Danantara.

Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangkuan kepentingan. Dengan demikian, ketentuan tersebut berlaku sejak tahun buku 2025. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu Purbaya Sebut Tutut Soeharto Cabut Gugatan di PTUN Jakarta

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan,...

Jadi Menpora Baru, Erick: Kita Harus Bersatu

BRIEF.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir...

GPIB – GreenFaith Indonesia Wujudkan Gerakan Gereja Ramah Lingkungan & Satukan Iman untuk Bumi

BRIEF.ID – Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)...

Mengonsumsi Air Minum Berkualitas, Bermanfaat bagi Kesehatan Tubuh

BRIEF.ID - Mengonsumsi air minum berkualitas sangat membantu menjaga...